The No.1 WEB development in Indonesia. AsiaQuest Indonesia will share news, events, and blog of WEB utilization in Indonesia. We post in English, Indonesia, and Japan.
Tidak melulu pegawai KPK, Anda dapat turut serta memberantas praktik korupsi bermodalkan smartphone di tangan! Pasalnya, KPK telah merilis aplikasi JAGA KPK untuk cegah korupsi di Indonesia. Dengan aplikasi ini, masyarakat pun dapat meringankan kerja KPK dalam membabat habis bibit koruptor.
Apakah fungsi aplikasi JAGA? Aplikasi JAGA ini dilengkapi beberapa fitur yang saling terintegrasi. Namun, fungsi utamanya adalah sebagai wadah penampung keluhan masyarakat. Setelah keluhan dilaporkan, pegawai KPK akan menindaklanjuti keluhan tersebut. Jika birokrasi dapat berjalan setransparan ini, kasus korupsi sangat mungkin dicegah.
Sebelumnya KPK telah meluncurkan JAGA Bansos untuk mengawal penyaluran bantuan sosial selama pandemi COVID-19. Menurut data Tribun, ada 1,982 keluhan yang masuk terkait dana bansos. Dengan kata lain, aplikasi ini telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.
Aplikasi JAGA tidak semata-mata untuk pengaduan kasus korupsi saja. Teranyar KPK menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam peluncuran fitur JAGA Penanganan COVID-19. Fitur ini berisi informasi vaksinasi, infografis, santunan tenaga kesehatan hingga klaim rumah sakit. Pengguna pun dapat submit keluhan terkait penanganan COVID-19.
Apakah keluhan ini juga ditangani oleh KPK? Nantinya keluhan ini akan ditangani oleh Kemenkes dan Dinas Kesehatan setempat. Sementara itu, tugas KPK adalah mengawasi penanganan keluhan tersebut. Jadi, Anda tidak perlu khawatir apabila keluhan tidak ditangani dengan benar.
Inovasi ini pun laik untuk diapresiasi karena terlihat seberapa besar upaya KPK dalam melibatkan masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia. Korupsi tidak hanya dapat diatasi oleh KPK. Apabila Anda menemukan praktik korupsi di sekitar Anda, jangan sungkan untuk melaporkannya melalui aplikasi JAGA KPK.
Referensi: Tribunnews.com
Event
Calendar
Mar
12
2020
Apr
15
2020
Back To Top