Kini Twitter menerapkan peraturan baru untuk para penggunanya, yaitu larangan untuk mengunggah foto-foto dengan kriteria tertentu. Apa saja kriteria foto yang terlarang untuk diunggah ke Twitter? Mari kita simak ulasannya berikut ini.
Pengguna Twitter kini tak diperkenankan mengunggah foto dan video orang lain tanpa seizin pemiliknya. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah foto dan video yang tersebar di Twitter dijadikan senjata untuk melecehkan, mengintimidasi, atau menguak identitas seseorang secara bebas.
Dalam pernyataannya, Twitter mengungkap bahwa membagikan foto dan video pribadi bisa mengganggu privasi seseorang dan bisa berdampak fisik maupun emosional pengguna dalam foto dan video tersebut.
Untuk menjalankan kebijakan ini, Twitter membutuhkan bantuan para penggunanya. Untuk memastikan bawah foto dan video pribadi yang diunggah benar-benar tanpa izin pemilik, Twitter membutuhkan laporan dari para pengguna lain. Setelah foto dan video dikonfirmasi, dan jika terbukti melanggar, maka Twitter akan segera menghapusnya.
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tak berlaku bagi para publik figur. Media yang dibagikan bisa jadi memang bertujuan untuk konsumsi publik dan menjadi perhatian massa. Akan tetapi untuk foto dan video pribadi yang ditujukan untuk melecehkan dan mengintimidasi publik figur, berlaku ketentuan pelarangan tersebut.
Kebijakan pelarangan berbagai foto dan video pribadi juga tak berlaku di kondisi tertentu, seperti media pribadi yang menggambarkan situasi krisis, dsb yang memiliki nilai berita atau penting diketahui publik. Twitter punya cara untuk mendeteksi media dengan kategori seperti ini, yaitu dengan memeriksa apakah media yang sama juga muncul di media massa seperti koran, media online, televisi, dsb.
Foto yang berisikan data dan informasi pribadi pengguna lain juga dilarang untuk diunggah ke Twitter. Data dan informasi pribadi tersebut misalnya nomor telepon, alamat, serta NIK KTP dari yang bersangkutan.
Alamat rumah termasuk yang berisikan informasi lokasi fisik, alamat jalan, koordinat GPS, dan informasi pengenal lainnya yang terkait dengan lokasi yang dianggap pribadi.
Adapun untuk media foto dan video yang mengandung informasi identitas misalnya, foto KTP, foto jaminan sosial, dsb. Jika ada wilayah yang menganggap informasi tersebut bukan informasi pribadi, maka Twitter akan memperbolehkan untuk diunggah.
Foto dan video yang digunakan untuk mengintimidasi orang lain juga dilarang untuk diunggah ke Twitter. Ini termasuk foto dan video milik orang lain yang diunggah tanpa ijin pemilik serta media yang mengandung informasi pribadi. Foto tanpa busana yang ditujukan untuk mengintimidasi juga dilarang untuk diunggah.
Referensi: tekno.kompas.com
Back To Top