Bulan Maret menjadi batas puncak untuk lapor SPT online. Nah orang Indonesia yang membayar pajak diwajibkan untuk lapor SPT online. Lapor SPT sejak tahun 2011 memang bisa dilakukan secara online, dan jumlah wajib pajak yang melapor secara online terus meningkat dari tahun ke tahun.
Di tahun 2021 ini, malah hampir dipastikan pelaporan SPT secara online saja. Masalahnya, website untuk lapor SPT online djponline.pajak.go.id seringkali nge-lag atau malah nge-hang akibat membludaknya jumlah pengguna yang ingin melaporkan SPT masing-masing.
Nah, sebetulnya selain lapor SPT online via website djponline.pajak.go.id wajib pajak juga bisa lapor SPT online melalui 5 aplikasi resmi untuk lapor SPT online. Apa saja aplikasinya? Yuk langsung kita lihat daftarnya di bawah ini
DJP Online merupakan situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang khusus digunakan untuk pelaporan SPT online, pembuatan ID Billing, serta mengakses formulir SPT pajak pribadi dan tahunan milik badan.
Untuk melaporkan SPT secara online atau biasa disebut sebagai e-filing via situs DJP Online, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Silakan pilih metode yang Anda kehendaki dan ikuti panduan yang disediakan oleh laman DJP online.
OnlinePajak merupakan sebuah situs yang menjadi mitra resmi bagi DJP melalui Surat Keputusan No. 193/PJ/2015. Surat tersebut mengijinkan OnlinePajak untuk menyediakan layanan e filing. Lapor SPT online untuk wajib pajak pribadi melalui situs OnlinePajak bisa langsung mendapatkan bukti pelaporan dari DJP karena terhubung langsung dengan DJP.
Lapor SPT online melalui melalui situs OnlinePajak juga tidak dikenakan biaya sama sekali. Cek langsung laman mereka di sini atau unduh aplikasi mobile android OnlinePajak.
Klikpajak.id merupakan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang menjadi mitra resmi DJP melalui SK Jenderal Pajak No KEP – 169/PJ/2018. Anda bisa menghitung pajak, membayar pajak, dan melaporkan SPT secara online di Klikpajak.id secara gratis.
Lapor SPT online atau efilling melalui klikpajak.id bisa dilakukan dengan mudah, baik itu untuk wajib pajak pribadi maupun Wajib pajak badan. Anda juga akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) langsung dari DJP.
Selain DJP online dan OnlinePajak, Anda juga bisa lapor SPT online melalui situs Pajakku. Pajakku mengklaim telah mengantongi lisensi resmi dari DJP melalui SK KEP 617/PJ/2019. Anda bisa membuat kode billing, membayar pajak, dan melaporkan SPT melalui situs tersebut.
Pastikan Anda telah membuat akun di Pajakku terlebih dahulu sebelum melakukan e filing.
Anda juga bisa lapor spt online melalui situs bank BRI. Kunjungi laman e filing BRI dan lakukan registrasi. Registrasi e filing BRI dilakukan dengan mengisikan sejumlah data seperti nomor NPWP, password yang dikehendaki, e-FIN, nomor telepon, email, nama pendaftar, dan jabatan (isi sebagai PRIBADI jika melapor NPWP pribadi).
Itu dia lima situs maupun aplikasi mobile yang bisa digunakan untuk melaporkan SPT secara online (e filing). Pastikan segera lapor untuk menghindari denda ya!
Referensi:
Photo by Daniele D’Andreti on Unsplash
Back To Top